PELAUT WAJIB TAHU ini Sertificat yang TIDAK PERLU DIREVALIDASI dan yang TIDAK BISA DIREVALIDASI
Beberapa dari tempat penyedia dan pelayanan diklat di Indonesia telah mengeluarkan surat edaran mengenai hal ini. Namun juga masih membingungkan kalangan pelaut, sehingga parah pelaut tidak memahami secara menyeluruh tentang aturan tersebut.
Untuk memberikan jawaban dari hal seperti ini maka di bawah ini adalah daftar dari sertifat yang tidak perlu di Revalidasi dengan catatan bahwa sertificat tersebut telah memenuhi STCW 2010.
Sertificat Yang Tidak Perlu Direvalidasi
Sertifikat pelaut yang tidak perlu direvalidasi adalah semua jenis sertifikat yang berlaku selama pelaut tersebut berstatus aktif atau berlaku seumur hidup (lifetime) dengan ketentuan bahwa sertifikat pelaut tersebut sudah merupakan STCW 2010.
Perlu diketahui bahwa masih ada beberapa perusahaan pelayaran yang mengharuskan crewnya untuk terus memperbaharui sertifikat pelautnya, padahal secara umum sertifikat tersebut sudah berlaku selama pelaut tersebut masih aktif.
Oleh karena itu, untuk para sobat pelaut yang diharuskan oleh perusahaan kalian untuk memperbarui sertifikat tersebut sebaiknya beritahu mereka apa alasannya mengapa sertifikat tersebut harus direvalidasi. Padahal telah tertulis secara resmi dalam surat edaran pemerintah. Selain itu semua sertifikat pelaut baik yang perlu direvalidasi maupun yang tidak bisa direvalidasi telah tertulis dalam STCW 2010.
Untuk mengetahui sertifikat tersebut sudah STCW 2010 maka cukup dengan melihat pada fisik sertifikat dimana yang tertulis dengan jelas pada samping pas photo anda. Lalu sertifikat apa saja yang yang tidak perlu direvalidasi?
Berikut ini adalah daftar sertifikat yang tidak perlu direvalidasi pelaut:
1. BOCT (Basic Training for Oil and Chemical Tanker Cargo Operation)
BOCT merupakan sertificat basic yang harus dimiliki oleh pelaut / ABK yang ingin bekerja di atas kapal tanker, karena diklat ini memberikan keterampilan dasar kepada seluruh ABK dalam penanganan muatan berbahaya di atas kapal seperti bahan bakar minyak dan bahan-bahan kimia yang di muat di atas kapal.
2. BLGT (Basic Training for Liquid Gas Tanker Cargo Operation)
BLGT merupakan serticat yang merupakan persyaratan utama bagi setiap pelaut yang ingin bekerja di kapal Gas. Dalam masa diklat pengambilan sertificat ini peserta akan dibekali keterampilan dan cara-cara efektif dalam menangani muatan Gas.
3. MEFA (Medical First Aid)
Sertificat ini merupakan sertificat dasar yang harus dimiliki setiap pelaut, karena sertificat ini dibutuhkan pada setiap jenis kapal. hal ini disebabkan karena dalam masa diklat setiap peserta diajarkan tentang cara yang efektif dan benar dalam memberikan pertolongan pertama pada crew/orang yang sedang mengalami injury atau kecelakaan di atas kapal.
4. MC (Medical Care)
MC merupakan sertificat yang harus dimiliki setiap perwira di atas kapal baik perwira deck maupun perwira mesin. Sertificat ini merupakan proses yang berhubungan dengan pencegahan, perawatan, dan penanganan berbagai jenis penyakit di atas kapal. Dimana dalam hal ini sepenuhnya ditangani oleh perwira/officer di atas kapal.
5. SSO (Ship Security Officer)
Sertificat SSO adalah sertificat yang harus dimiliki setiap perwira di atas kapal untuk semua jenis kapal. Sertificat ini berhubungan dengan keterampilan dalam hal penanganan keamana kapal termasuk pelaksanaan dan pemeliharaan rencana keamanan di atas kapal.
6. SAT (Security Awareness Training)
Sertificat ini adalah sertificat yang membekali ABK dalam hal pelatihan kesadaran keamanan di dalam dan di luar sekitar lingkungan kapal, untuk melindungi kapal, aset, muatan dan sebagainya yang berhubungan dengan kapal tersebut.
7. SDSD (Seafarers with Designated Security Duties)
Sertificat SDSD adalah sertificat yang bertujuan untuk memberikan keterampilan bagi setiap pelaut dalam hal memahami dan merencanakan penilaian metode-metode terhadap adanya ancaman kapal sebagaimana yang ditetapkan dalam STCW 2010. Apabila Sertifikat SDSD sudah memenuhi STCW 2010 maka sertifikat ini tidak perlu direvalidasi lagi oleh pelaut dan tetap berlaku selama pelaut tersebut masih aktif.
8. Sertifikat Deck Rating dan Engine Rating
Sertifikat rating adalah sertifikat dasar bagi pelaut pemula yang ingin memulai karirnya di kapal. Deck rating merupakan sertifikat untuk jurusan deck sedangkan Engine rating adalah sertifikat untuk jurusan mesin. Kedua sertifikat ini tidak perlu direvalidasi dan tetap berlaku selama pelaut tersebut masih aktif. Terkecuali jika pelaut tersebut sudah melakukan peningkatan ke ijazah selanjutnya seperti mengambil able.
9. Sertifikat Able Deck dan Able Engine
Kedua sertfikat ini yakni rating as able seafarer deck (Able Deck) dan rating as able seafarer engine, tidak perlu direvalidasi lagi. Jadi buat para sobat yang sudah memiliki sertifikat tersebut tidak diharuskan untuk memperbaharui sekalipun sudah 5 tahun sejak diterbitkan.
Itulah sertificat pelaut yang tidak perlu direvalidasi dengan catatan bahwa fisik sertificat tersebut yang sedang dipegang pelaut saat ini merupakan STCW 2010, dan jika belum STCW 2010 maka pelaut yang bersangkutan, harus mengikuti diklat untuk pengambilan baru.
Selain dari sertificat di atas yang ''Tidak Perlu direvalidasi'', ada juga beberapa sertificat yang ''Tidak Bisa Direvalidasi''
Sertifikat Yang Tidak Bisa Direvalidasi
Ada juga beberapa sertifikat pelaut yang tidak bisa direvalidasi merupakan sertifikat yang sangat spesifik terhadap setiap bagian departement pelaut di kapal. Ada yang merupakan sertifikat khusus untuk orang deck dan ada yang khusus untuk orang mesin.
Serifikat pelaut yang tidak bisa direvalidasi adalah sertifikat yang pada dasarnya diperuntukkan bagi perwira kapal baik officer maupun engineer. Lalu sertifikat apa saja yang tidak perlu diravelidasi? Berikut penjelasannya.
Berikut ini merupakan sertificat pelaut yang tidak bisa direvalidasi:
- RADAR Simulator (RS)
- ARPA Simulator (AS)
- BRM (Bridge Resource Management)
- ERM (Engine Room Resource Management)
- ECDIS (Electronik Chart Display and Information System)
Itulah daftar sertifikat yang tidak bisa direvalidasi oleh pelaut. Semoga tulisan ini dapat membantu dan menjadi referensi untuk sobat pelaut semua.
Cara Revalidasi Sertifikat Pelaut
Bagi sobat pelaut yang ingin melakukan revalidasi sertifikat maka dapat melakukannya secara offline maupun secara online.
Untuk melakukan revalidasi secara offline maka cukup dengan mendatangi lembaga penyedia diklat bagi pelaut dan mendaftar secara langsung. Sebelum melakukan pendaftaran ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan Revalidasi Sertifikat
Persyaratan untuk melakukan revalidasi sertifikat adalah sebagai berikut:- Sertifikat asli yang akan direvalidasi
- Foto Copy warna sertifikat
- Print out online data base sertifikat
- Foto copy KTP/SIM/KK
- Slip bukti pembayaran (Kwitansi)
- Foto 3 x 4 dengan latar Biru/Merah sebanyak 2 lembar
Persyaratan tersebut merupakan persyaratan dasar yang harus dipenuhi, namun perlu diketahui bahwa mungkin saja ada perbedaan untuk setiap lembaga diklat.
Untuk pendaftaran secara online dapat dengan menghubungi kontak lembaga diklat baik melalui website maupun lewat konta whatsap kemudian mengirim persyaratan di atas dalam bentuk PDF dan Pas Photo dalam bentuk JPG.
Biaya Revalidasi Sertifikat
Untuk melakukan revalidasi sertifikat pelaut harus membayar sejumlah biaya. Biayanya terbilang cukup murah dari pada melakukan pengambilan sertifikat yang baru. Biaya revalidasi sertifikat pelaut adalah Rp. 350.000,00 untuk satu sertifikat.Untuk pembayaran tersebut mungkin saja berbeda disetiap lembaga diklat pelaut, namun angka tersebut bisa jadi referensi awal karena biaya tersebut berdasarkan pengalaman ketika melakukan pendaftaran.
Tempat Revalidasi Sertifikat
Untuk tempat yang dapat dikunjungi dalam melakukan revalidasi sertifikat pelaut cukup banyak dan mudah dijumpai dihampir seluru pulau di Indonesia.Berikut ini adalah tempat untuk melakukan revalidasi sertifikat pelaut antara lain:
- STIP Jakarta
- Bina Sena Maritime Training Course
- Pertamina Maritime Training Center
- PIP Semarang
- PIP Makassar
- BP2IP Barombong
- Politeknik Pelayaran Sorong
Demikianlah informasi dan pembahasan tentang sertifikat yang perlu direvalidasi dan yang tidak bisa direvalidasi, semoga artikel ini memberikan referensi dan pedoman bagi para pelaut sedang membutuhkannya.
Post a Comment for "PELAUT WAJIB TAHU ini Sertificat yang TIDAK PERLU DIREVALIDASI dan yang TIDAK BISA DIREVALIDASI"
Sobat pelaut yang ingin bertanya atau berbagi pengalaman silahkan tinggalkan komentar di bawah ini.
Post a Comment