Pelaut Harus Tahu Pemberlakuan dan Tingkat level ISPS Code
sumber gambar : pixabay |
Pengertian ISPS Code
ISPS Code merupakan singkatan dari Internasional Ship dan Port Facility Security Code, ISPS Code adalah aturan yang mengatur tentang prosedur keamanan kapal dan pelabuhan, serta perlindungan kapal dan pelabuhan terhadap berbagai jenis kejahatan seperti Teroris, Pembajakan (Piracy), Perompakan (Robber) dan Pencurian (Pilferage).
Isi ISPS Code
Secara garis besar ISPS Code terdiri atas dua bagian yaitu :
- Bagian/Part A - Kewajiban (Mandatory), terdiri atas 19 seksi
- Bagian/Part B - Pedoman (Guidance), terdiri atas 19 seksi
Namun kedua bagian tersebut dapat disimpulkan bahwa hanya memuat 4 hal yang menjadi intinya yaitu sebagai berikut.
- Pemberlakuan (Implementation)
- Tanggung jawab pemerintah (Contracting Government)
- Keamanan Kapal (Ship security)
- Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security)
Pemberlakuan ISPS Code
ISPS Code diberlakukan bagi kapal-kapal dengan kategori sebagai berikut.
- Kapal yang beroperasi untuk pelayaran Internasional, seperti :
- Semua kapal penumpang, termasuk kapal penumpang berkecepatan tinggi
- Kapal cargo dengan ukuran 500 GT atau lebih
- Kapal Tanker dengan ukuran 500 GT atau lebih
- Unit pengeboran lepas pantai yang bergerak/berpindah (Mobile offshore drilling units)
- Fasilitas pelabuhan yang melayani kapal pelayaran internasional
Namun aturan ISPS Code ini tidak berlaku bagi kapal perang dan kapal bantuannya, serta kapal-kapal non-komersial milik pemerintah negara penandatangan.
Istilah-istilah dalam ISPS Code
Ada beberapa istilah penting yang harus diketahui dalam ISPS Code yaitu sebagai berikut.
- CSO (Company Security Officer / Perwira Keamanan Perusahaan), adalah orang yang ditetapkan oleh perusahaan yang bertugas untuk memastikan penilaian terhadap :
- Keamanan kapal (Ship security assessment / SSA) dilaksanakan
- Perencanaan keamanan kapal ( Ship security plan / SSP)dikembangkan, diterapkan dan dipe;ihara serta dikoordinasi dengan para perwira keamanan kapal (Ship security Officer) dan perwira keamanan fasilitas pelabuhan (PFSO)
- SSO (Ship Security Officer / Perwira Keamanan Kapal), adalah perwira di atas kapal yang bertanggung jawab kepada Nakhoda serta orang yang ditunjuk oleh perusahaan sebagai penanggung jawab terhadap keamanan kapal, penerapan, pemeliharaan dan revisi dari rencana keamanan kapal.
- PFSO (Port Facility Security Officer / Perwira keamanan fasilitas pelabuhan), orang yang ditunjuk oleh manajemen perusahaan yang bertanggung jawab terhadap pengembangan, revisi dan pemeliharaan fasilitas pelabuhan serta sebagai penanggung jawab dalam menjalankan kerja sama terhadap SSO, CSO dan pengelola fasilitas pelabuhan
- SSP (Ship Security Plan / Rencana Keamanan Kapal), adalah suatu rencana tertulis yang disusun kemudian dikembangkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan setiap tindakan yang dilakukan di atas kapal dirancang dengan tepat untuk melindungi crew kapal, muatan kapal, dan perlengkapan kapal terhadap resiko insiden keamanan.
Security Level Tingkat Keamanan ISPS Code
Dalam ISPS Code dikenal ada 3 jenis level tingkat keamanan yaitu sebagai berikut.
- Security Level 1 (Tingkat Keamanan Siaga 1) - Kondisi aman dan normal. Pada level ini tidak ada ancaman keamanan tetapi tindakan pencegahan tetap dan harus dilaksanakan secara terus menerus walaupun dalam tingkat minimum. Pada level ini tindakan yang harus diambil adalah sebagai berikut.
- Pengecekan identitas, surat tugas terhadap semua orang yang naik ke atas kapal
- Membatasi akses terhadap orang yang tidak memiliki kepentingan untuk naik ke atas kapal
- Pemeriksaan barang bawaan pribadi terhadap orang yang naik ke atas kapal
- Mewajibkan setiap orang yang naik ke atas kapal untuk mengisi buku tamu (Visitor's Book)
- Security Level 2 (Tingkat Keamanan Siaga 2) - Indikasi akan terjadi ancaman. Pada level ini adanya kecurigaan terhadap orang atau hal-hal disekitar kapal atau fasilitas pelabuhan. Pada level ini tindakan yang harus diambil adalah sebagai berikut.
- Penambahan tugas untuk menjaga titik-titik akses
- Melarang semua Crew/orang turun dan naik ke kapal
- Peningkatan pemeriksaan terhadap semua orang dan barang bawaannya yang naik ke kapal yang kehadirannya diperlukan
- Security Level 3 (Tingkat Keamanan Siaga 3) - Ancaman segera / telah hadir. Pada level ini tidak ada akses lagi untuk naik ke atas kapal kecuali bagi mereka yang berkaitan dengan keamanan, perlakuan demikian tetap dipertahankan sampai pihak keamanan memeriksa keadaan dan menyatakan sudah tidak ada ancaman lagi.
Jenis Peralatan dan Sistem Keamanan ISPS Code di atas Kapal
Ada beberapa jenis peralatan dan sistem keamanan di atas kapal, diantaranya adalah sebagai berikut.
- AIS (Automatic Identification System), adalah sebuah alat navigasi yang merupakan sistem untuk mengidentifikasi atau menemukan kapal lain secara elektronik. Dimana melalui alat ini kita dapat melihat Nama kapal, Call sign Kapal, Jenis Kapal dan sebagainya yang dapat membantu kita untuk mengidentifikasi kapal lain yang ada disekitar dengan cepat. Berikut ini adalah gambar sistem kerja AIS
sumber gambar : pixabay - SSAS (Ship Security Alert System) adalah sebuah sistem di atas kapal untuk mengirimkan sinyal keadaan darurat ke satelit Inmarsat yang kemudian akan dipancarkan ke pihak pengamanan di darat. Berikut ini adalah gambar sistem kerja SSAS.
Post a Comment for "Pelaut Harus Tahu Pemberlakuan dan Tingkat level ISPS Code"
Sobat pelaut yang ingin bertanya atau berbagi pengalaman silahkan tinggalkan komentar di bawah ini.
Post a Comment