Jumlah Standar Alat Keselamatan yang Harus ada Di Kapal Berdasarkan Aturan SOLAS
Jumlah alat keselamatan yang harus ada di atas kapal sudah diatur dalam SOLAS. Jumlah alat keselamatan tersebut bergantung pada jenis kapal dan ukuran kapal. Semakin Besar ukuran kapal maka semakin besar pula kapasitas alat keselamatan yang harus dipersiapkan di atas kapal.
Jumlah Minimum Alat Keselamatan Kapal
Berikut ini jumlah alat keselamatan di kapal berdasarkan aturan SOLAS.
Lifebouy atau Pelampung
Jumlah life bouy yang harus ada di atas kapal dapat dilihat pada uraian berikut.
Untuk jenis kapal kargo
- Kapal kargo dengan panjang kurang dari 100 meter jumlah minimum life bouy yang harus di miliki adalah 8 buah.
- Kapal kargo dengan panjang 100 - 150 jumlah minimum pelampung yang harus dimiliki adalah 10 buah
- Kapal kargo dengan panjang 150 - 200 jumlah minimum life bouy yang harus ada di kapal adalah 12 buah
- Kapal kargo dengan panjang lebih dari 200 meter harus memiliki life bouy sekurang-kurangnya 14 buah
Untuk kapal Ro-ro passenger
- Kapal ro ro dengan panjang kurang dari 60 meter : minimal harus memiliki life bouy / pelampung 8 buah
- Kapal ro ro dengan panjang 60 - 120 meter : minamal 12 buah
- Kapal ro rodengan panjang 120 - 180 meter : minimal 18 buah
- Kapal ro ro dengan panjang 180 - 240 meter : minimal 24 buah
- Kapal dengan panjang lebih dari 240 meter : minimal 30 buah.
Life bouy atau pelampung harus diletakkan di tempat yang aman dan dapat di jangkau dengan mudah. Diharuskan paling tidak ada satu life bouy yang harus memiliki tali dengan panjang sekitar 30 meter dengan persyaratan tidak boleh kurang dari 2 kali besar tinggi lambung bebas kapal (Free board).
Jaket Penolong atau Life Jacket
- Setiap Jenis kapal harus membawa atau harus memiliki life jacket dengan jumlah tidak boleh kurang dari jumlah awak kapal, di luar jumlah yang ada di CCR dan di anjungan.
- Untuk seluruh kapal ro ro dan kapal penumpang harus membawa life jaket (rompi penolong) dengan jumlah tidak boleh kurang dari 5% dari jumlah total penumpang di atas kapal
- Sebagai tambahan bagi kapal penumpang harus membawa life jacket atau rompi penolong untuk anak-anak dengan jumlah 10 % dari Jumlah total penumpang yang dapat di angkut oleh kapal tersebut. Misalnya total penumpang 250 orang maka jumlah lifejacket untuk anak-anak adalah 10% x 250 = 25 buah.
- Setiap life jacket yang ada di kapal harus dilengkapi dengan lampu yang dapat menyala secara otomatis serta peluit yang dapat bekerja dengan baik.
- Life jacket harus di tempatkan di anjungan, CCR dan ECR.
- Setiap awak kapal harus memiliki life jacket di dalam kabin atau kamar masing-masing.
Life raft atau Rakit Penolong
- Untuk kapal kargo harus memiliki setidak-tidaknya 2 life raft yang ditempatkan pada pop deck sisi kanan dan sisi kiri kapal. Setiap life raft harus memiliki kapasitas yang cukup untuk 50 % dari jumlah awak kapal.
- Untuk kapal penumpang harus menyediakan life raft pada setiap sisi.
Immersion Suits and Thermal Protective aids
- Untuk seluruh kapal penumpang (Passenger Ship) harus memiliki immersion suite di atas kapal dengan jumlah tidak boleh kurang dari 3 yang ditempatkan pada setiap sekoci kapal.
- Hal ini juga berlaku bagi setiap kapal kargo. Setiap kapal kargo harus memiliki immersion suit dengan jumlah minimum 3 yang ditempatkan pada setiap sekoci, sekoci kiri dan sekoci kanan.
Post a Comment for "Jumlah Standar Alat Keselamatan yang Harus ada Di Kapal Berdasarkan Aturan SOLAS"
Sobat pelaut yang ingin bertanya atau berbagi pengalaman silahkan tinggalkan komentar di bawah ini.
Post a Comment