Cara Perpanjang Buku Pelaut Online Terbaru 2023
Buku pelaut online harus diperpanjang ketika masa berlakunya habis, berikut cara perpanjang secara online dengan membuat surat permohonan terlebih dahulu. Setelah itu ikuti tahapan dengan langka-langkah sebagai berikut.
- Masuk ke alamat resmi perhubungan yaitu "dokumenpelaut.dephub.id.go" lalu pilih Pelaut kemudian pili Buku Pelaut.
- Pada halaman selanjutnya anda akan memilih kantor syabandar atau pelabuhan dimana yang akan anda tempati melakukan proses perpanjangan, usahakan pilih pelabuhan yang paling dekat dengan alamat tinggal anda. Untuk memilih dan melihat daftar pelabuhan, klik pada kolom dalam lingkaran merah seperti dalam gambar di bawah ini. Maka semua daftar pelabuhan akan muncul dengan sendirinya. Silakan klik dan pilih Pelabuhan yang anda inginkan.
- Setelah memilih kirim, tunggu beberapa menit maka anda akan memasuki halaman dimana Surat permohonan perpanjangan terlampir. Surat keterangan tersebut yang harus anda print atau cetak untuk kemudian dibawah ke pelabuhan yang anda pilih selama pendaftaran tadi (Lihat langka nomor 4 di atas). Sebelum anda mencetak surat permohonan pastikan laptop atau PC yang anda gunakan sudah terhubung dengan printer. Cara mencetak surat permohonan tersebut adalah dengan mengklik Print Permohonan.
- Pada surat permohonan yang anda telah cetak terdapat waktu hari dan tanggal kapan anda harus mendatangi kantor syabandar. Sehingga anda harus mengingat baik-baik waktu tersebut.
- Setelah tiba kantor syabandar bertanyalah kepada petugas syabandar untuk diarahkan ke langkah selanjutnya. Seperti tempat pengambilan map.
- Setelah anda memasukkan berkas, anda harus menunggu hingga nama anda dipanggil untuk diberikan billing yang akan anda gunakan untuk membayar biayanya.
- Setelah membayar masukkan kembali berkas anda dan kembali besok hari untuk mengambil buku pelaut anda yang sudah diperpanjang masa berlakunya.
Syarat dan berkas yang harus anda persiapkan dalam proses perpanjang dokumen ini adalah sebagai berikut.
- Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Foto copy Akte Kelahiran (Kartu Kenal Lahir)
- Foto copy Sertifikat keahlian pelaut (Ijazah terakhir)
- Foto copy Sertifikat keterampilan Pelaut seperti BST (Basic Safety Training)
- Buku Pelaut asli yang akan diperpanjang
- Surat permohonan yang telah anda cetak sebelumnya
Biaya yang harus anda keluarkan dalam perpanjangan cukup murah untuk sekarang yakni biaya map Rp.5.000,00 dan Biaya Perpanjangan Rp. 10.000,00. Namun biaya untuk tiap kantor syabandar berbeda-beda. Sehingga biaya tersebut tidak layak untuk anda jadikan sebagai patokan.
Demikianlah artikel ini yang saya buat berdasarkan pengalaman, semoga artikel ini dapat memberikan manfaat bagi kawan-kawan yang ingin mengurus berkasnya di syabandar. Mungkin saja untuk beberapa pelabuhan kesyabandaran memiliki persyaratan yang berbeda-beda, tetapi dalam hal mencetak surat permohonan secara online dapat mengikuti langkah-langkah yang tertarah di atas.
Post a Comment for "Cara Perpanjang Buku Pelaut Online Terbaru 2023"
Sobat pelaut yang ingin bertanya atau berbagi pengalaman silahkan tinggalkan komentar di bawah ini.
Post a Comment