Isyarat Lampu dan Sosok Benda Kapal Siang dan Malam Hari
Dalam situasi tertentu kapal diwajibkan memperlihatkan isyarat lampu dan sosok benda sebagai signal ke kapal lain. Situasi tertentu yang dimaksud seperti kapal yang tidak dapat diolah gerak, terbatas kemampuan olah geraknya, terkungkung oleh saratnya dan kapal kandas.
Selain itu kapal dengan pekerjaan dan kegiatan khusus juga wajib memperlihatkan isyarat tersebut, baik isyarat lampu (signal light) maupun sosok benda (Shapes). Lampu tentunya digunakan pada malam hari sedangkan sosok benda digunakan pada siang hari.
Dalam artikel ini memuat pembahasan tentang situasi dan kondisi kapal yang harus dan diwajibkan untuk memperlihatkan isyarat lampu pada malam hari dan sosok benda untuk siang hari.
Kapal Tidak Dapat Diolah Gerak
Sangat penting bagi kapal yang tidak dapat diolah gerak (Not under command) dalam memperlihatkan isyarat lampu pada malam hari atau sosok benda di siang hari. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi dan peringatan terhadap kapal-kapal lain yang sedang melintas atau mendekati posisinya.
Pengertian Kapal yang Tidak Dapat Diolah Gerak
Sesuai dengan P2TL Aturan 3 (f), Kapal yang tidak dapat diolah gerak adalah kapal yang karena suatu keadaan yang istimewa sehingga tidak mampu untuk mengolah gerak sebagaimana yang diisyaratkan oleh aturan-aturan dan karenanya tidak mampu menyimpangi kapal lain (Vessel not under command means a vessel which through some exceptional circumstance is unable to manoeuvre as required).
Kapal tidak dapat diolah gerak adalah kapal yang tidak dapat menggunakan mesinnya (trouble engine) dalam melakukan oleh gerak atau situasi lain yang membuat kapal tersebut benar-benar tidak dapat dikendalikan. Namun, pada umumnya situasi ini lebih sering terjadi akibat kerusakan pada mesin.
Dalam situasi ini tentunya menjadi suatu perhatian khusus bagi seorang nakhoda, officer dan semua ABK kapal karena ini merupakan situasi darurat di atas kapal, terutama ketika kapal dalam alur pelayaran.
Sebagai pengalaman, saya pernah mengalami situasi dimana kapal tidak dapat diolah gerak pada tahun 2022 tepatnya di laut china selatan, dan termasuk inilah alasan saya mengapa menulis artikel ini dengan tujuan untuk memberikan edukasi dan berbagi pengalaman tentang apa saja isyarat lampu dan sosok benda yang harus ditampilkan dalam situasi ini.
Isyarat Lampu dan Sosok Benda Kapal Tidak dapat Diolah Gerak
Sesuai dengan P2TL Aturan 27, isyarat lampu untuk kapal yang tidak dapat diolah gerak (not under command) adalah :
- Pada malam hari kapal yang tidak dapat diolah gerak harus memperlihatkan 2 buah lampu merah yang bersusun vertikal dengan sektor tampak 360 derajat (dapat terlihat dari segalah arah).
- Dan apabila memiliki laju atau kecepatan terhadap air maka sebagai tambahannya harus memperlihatkan lampu navigasi seperti lampu lambung, lampu tiang depan dan lampu tiang belakang.
- Pada siang hari kapal yang tidak dapat diolah gerak harus memperlihatkan sosok benda yaitu 2 buah bola hitam bersusun vertikal dipasang pada tempat yang dapat terlihat dengan jelas.
Kapal yang Kemampuan Olah Geraknya Terbatas
Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas (vessel restricted in her ability to manoeuver) biasanya saya Singkat sebagai RAM untuk memudahkan mengingatnya. Status kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas berbeda dengan kapal yang tidak dapat diolah gerak, begitu juga dengan isyarat lampunya juga tentunya berbeda.
Pengertian Kapal yang Kemampuan Olah Geraknya Terbatas
Dalam P2TL aturan 3, Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas adalah kapal yang karena sifat dari jenis pekerjaannya sehingga mengakibatkan kemampuan olah geraknya terbatas sehingga tidak dapat menyimpang dari kapal lainnya, seperti ketika sedang memasang kabel bawa laut, kapal keruk dan sejenisnya.
Kapal yang harus dikategorikan sebagai status kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas adalah sebagai berikut:
- Kapal yang sedang memasang, mengangkat atau melakukan perawatan terhadap pipa bawah laut dan merkah navigasi.
- Ketika sedang melakukan pekerjaan pembersihan ranjau.
- Kapal yang sedang ditempati untuk meluncurkan dan mendaratkan pesawat terbang.
- Ketika sedang menunda sehingga tidak mampu untuk menyimpang dari haluannya.
- Ketika sedang melakukan pekerjaan pengerukan dan penelitian di bawah air.
Untuk memberikan isyarat dan sinyal maka kapal yang sedang dalam suatu pekerjaan harus memperlihatkan isyarat lampu dan sosok benda guna untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman para officer dalam bernavigasi.
Isyarat Lampu dan Sosok Benda Kapal yang Kemampuan Olah Geraknya Terbatas
Sesuai dengan P2TL Aturan 27, isyarat lampu untuk kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas adalah :
- Pada malam hari kapal yang terbatas olah geraknya harus memperlihatkan 3 buah lampu bersusun vertikal yang dapat terlihat dari segalah arah, lampu paling atas dan lampu paling bawah berwarna merah dan lampu yang di tengah harus berwarna putih (Merah, Putih, Merah).
- Bilamana mempunyai kecepatan atau laju terhadap air maka penerangan navigasi seperti penerangan tiang, penerangan-penerangan lambung dan penerangan buritan harus diperlihatkan.
- Apabila sedang berlabuh jangkar maka sebagai tambahan harus memperlihatkan lampu anchor yakni lampu warna putih dengan sektor 360 derajat.
- Pada siang hari kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas harus memperlihatkan 3 buah sosok benda bersusun vertikal, sosok benda paling atas dan paling bawah adalah bola hitam dan yang di tengah belah ketupat (Bola, belah ketupat, Bola).
Kapal yang Terkungkung Oleh Saratnya
Kapal yang terkungkung oleh saratnya (vessel constrained by her draft) sangat erat kaitannya dengan ukuran dan muatan. Semakin besar muatan suatu kapal maka semakin besar pula draftnya dan semakin besar ukuran kapal maka semakin sulit dan membutuhkan waktu dalam mengendalikan olah geraknya.
Pengertian Kapal yang Terkungkung Oleh Saratnya
Kapal yang terkungkung oleh saratnya adalah kapal yang kerena faktor draft terhadap kedalaman air dan lebar perairan sehingga mengakibatkan kemampuan olah geraknya untuk menyimpang dari garis haluan sejati menjadi sangat terbatas. Biasanya terjadi pada kapal-kapal besar seperti VLCC ketika memasuki suatu perairan seperti singapore straight dan perairan lainnya.
Kapal yang bertemu dengan kapal yang terkungkung oleh saratnya harus menyimpang sebagaimana yang diatur dalam P2TL (Peraturan Pencegahan Tubrukan Di Laut) guna untuk menghindari bahaya navigasi.
Isyarat Lampu dan Sosok Benda Kapal yang Terkungkung Oleh Saratnya
Sesuai dengan P2TL Aturan 28, isyarat lampu untuk kapal yang yang terkungkung oleh saratnya adalah:
- Pada malam hari kapal yang terkungkung oleh saratnya harus memperlihat 3 buah lampu merah yang bersusun vertikal yang dapat terlihat dari segalah sisi ( 3 Lampu Merah).
- Sebagai tambahannya adalah harus memperlihatkan lampu-lampu navigasi kapal yang sedang berlayar, seperti lampu tiang depan dan belakang serta lampu lambung.
- Pada siang hari kapal yang terkungkung oleh saratnya harus memperlihatkan sosok benda yaitu satu silinder hitam.
Setiap sosok benda yang dipasang harus dapat terlihat dengan jelas oleh kapal-kapal lain agar mereka dapat mengerti dan mengetahui tentang status kapal yang memberikan isyarat atau signal.
Kapal Kandas (Grounding)
Kapal kandas adalah suatu keadaan dimana lunas kapal bersentuhan dengan dasar laut yang biasanya diakibatkan oleh hal tertentu seperti perairan yang dangkal atau kapal mengalami trouble sehingga terseret oleh arus.
Jika dasar laut hanyalah pasir atau lumpur maka itu tidak akan memberikan kerusakan yang besar tetapi jika dasar laut yang keras seperti batu dan karang maka dapat menimbulkan kebocoran pada kulit kapal. Hal ini akan membuat kapal kemasukan air laut hingga dapat mengakibatkan kapal terbalik atau tenggelam.
Langkah terbaik yang harus dilakukan saat kapal kandas adalah dengan sesegera mungkin melakukan soundingan pada setiap tangki kapal secara berkalah untuk memastikan ada tidaknya pertambahan volume air dalam tangki. Jika ada penambahan volume air secara signifikan maka itu berarti kapal mengalami kebocoran.
Jika kebocoran terletak pada tempat yang dekat dengan garis air maka dimungkinkan untuk mengarahkan kemiringan kapal ke sisi yang berlawanan dari kebocoran. Sehingga masuknya air dapat dikurangi atau bahkan dihentikan.
Isyarat Lampu Kapal Kandas dan Sosok Benda
Lalu ketika kapal kandas isyarat lampu apa yang harus diperlihatkan pada malam hari dan sosok benda apa yang harus dipasang pada siang hari?
Berdasarkan P2TL Aturan 30, Kapal kandas harus memperlihatkan isyarat lampu pada malam hari yaitu sebagai berikut:
- Kapal kandas harus memperlihatkan 2 lampu merah bersusun vertikal yang dapat dilihat dari segalah arah (2 lampu Merah).
- Lampu Anchor tiang depan (Putih) yang dapat terlihat dari segalah arah.
- Lampu Anchor buritan (Putih) yang dapat terlihat dari segalah arah.
- Sedangkan pada siang hari, kapal kandas harus memperlihatkan sosok benda yaitu 3 bola hitam bersusun vertikal pada tempat yang dapat terlihat dengan jelas.
Kapal Berlabuh Jangkar (Anchor)
Kapal yang berlabuh jangkar adalah kapal yang sedang berada di area pelabuhan namun tidak sedang sandar tetapi sedang berhenti dengan menggunakan jangkarnya. Berlabuh jangkar biasanya dilakukan ketika sedang menunggu antrian memasuki dan sandar di dermaga, atau ketika sedang melakukan aktivitas tertentu seperti pengisian bahan bakar, pengisian air tawar, provisions dan menunggu supply barang-barang dari kapal lain.
Tugas officer saat kapal berlabuh jangkar tentunya berbeda ketika kapal sedang berlayar, mulai dari mengawasi lingkaran putar serta dapat juga mengerjakan paperwork seperti monthly report beserta dokumen lainnya sesuai orderan master.
Sebagai awak kapal harus mengetahui isyarat lampu dan sosok benda yang harus diperlihatkan ketika kapal berlabuh jangkar, untuk lebih jelasnya simak penjelasan di bawah ini.
Isyarat Lampu dan Sosok Benda Kapal Berlabuh Jangkar
Dalam P2TL Aturan 30, dijelaskan bahwa isyarat lampu dan sosok benda untuk kapal berlabuh jangkar adalah:
- Untuk Kapal berlabuh jangkar dengan panjang lebih dari 50 Meter harus memperlihatkan lampu dengan sektor 360 derajat yakni lampu putih pada tiang depan, Lampu putih pada tiang belakang dengan ketentuan harus lebih rendah dari pada lampu tiang depan.
- Kapal yang berlabuh jangkar dapat juga memperlihatkan lampu kerja sesuai kebutuhannya.
- Kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter, dapat memperlihatkan lampu putih pada tempat yang dapat terlihat dengan jelas. Biasanya pada tiang utama kapal.
- Pada siang hari kapal yang berlabuh jangkar harus memperlihatkan sosok benda yaitu satu bolah hitam yang dipasang pada tempat yang dapat kelihatan dengan jelas (1 bola hitam).
Demikianlah artikel ini tentang isyarat lampu dan sosok benda yang harus diperlihatkan oleh kapal yang sedang berada dalam situasi tertentu. Materi penjelasan lengkapnya dapat kita dapatkan pada buku P2TL atau ColReg dimana berisi semua tentang hal-hal yang berhubungan dengan prosedur navigasi di atas kapal.
Post a Comment for "Isyarat Lampu dan Sosok Benda Kapal Siang dan Malam Hari"
Sobat pelaut yang ingin bertanya atau berbagi pengalaman silahkan tinggalkan komentar di bawah ini.
Post a Comment