Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kapan Perwira Jaga Harus Memanggil Kapten Datang Ke Anjungan

karyapelaut.com - Yang bertanggung jawab secara penuh terhadap segala sesuatu yang terjadi di atas kapal dan pengambilan keputusan adalah Nakhoda, Dia memiliki kewenangan dalam mengambil tindakan penting seperti keselamatan kapal, keamanan navigasi pada saat berlayar serta perlindungan lingkungan dan seluruh ekosistem laut. 

kapan perwira jaga memanggil kapten ke anjungan
Ilustrasi Seorang perwira jaga yang sedang memanggil kapten untuk segera datang ke anjungan ketika kapal berada dalam situasi tertentu

Setiap perwira jaga harus benar-benar dipercayai oleh seorang Nakhoda dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pengamatan yang baik pada saat kapal berlayar, berlabuh jangkar dan ketika Kapal sedang sandar di pelabuhan. 

Perwira jaga yang dimaksud seperti Mualim 3 (Third Officer), Mualim 2 (Second Officer) dan Mualim 1 (Chief Officer). Dalam menjalankan tugasnya perwira jaga tersebut harus memanggil kapten kapal jika terjadi suatu keadaan atau kondisi di mana dia membutuhkan kehadiran seorang kapten di atas anjungan. 

Keadaan-keadaan yang dimaksud seperti ketika kapal menghadapi keadaan darurat dan berbagai macam keadaan dan kondisi yang akan saya jelaskan di bawah ini. 

Namun, perlu diketahui bahwa seorang perwira jaga (OOW) harus mempertimbangkan terlebih dahulu dan memanggil kapten sedini mungkin apabila diperlukan.

Hal ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi seorang kapten untuk mempersiapkan diri sebelum naik ke atas anjungan (bridge).

Oleh karena itu, perwira jaga sebaiknya untuk tidak memanggil kapten setelah situasi sudah sangat krusial karena tidak ada lagi masa untuk berpikir dan mengambil tindakan tepat. 

Lalu kapan perwira jaga sebaiknya harus memanggil kapten? dan dalam situasi apa saja? Untuk memahaminya mari kita simak penjelasan berikut.

Perwira jaga harus memanggil kapten untuk naik ke atas anjungan (Bridge) jika kapal dalam keadaan dan kondisi sebagai berikut: 

  1. Perwira harus memanggil Kapten apabila kapal berada pada pelayaran dengan keadaan jarak tampak terbatas (Restricted  visibility) 
  2. Ketika kapal memasuki alur pelayaran yang ramai (Heavy traffic) terutama untuk alur pelayaran yang dipenuhi dengan kapal ikan.
  3. Ketika sedang kesulitan dan kebingungan terhadap pergerakan kapal tertentu yang dianggap membahayakan navigasi atau dalam hal ini dapat diartikan dalam keadaan ragu-ragu. 
  4. Jika tidak dapat mengatur dan mempertahankan minimum CPA yang telah ditentukan dalam passage plan.
  5. Jika ada alat navigasi yang tidak berfungsi dan mengalami kerusakan. 
  6. Jika Engine mengalami kerusakan, RPM menurun secara tiba-tiba, kemudi (steering gear) tidak berfungsi.
  7. Jika kecepatan kapal tiba-tiba mengalami penurunan yang sangat signifikan. 
  8. Jika terjadi perubahan yang sangat besar dan signifikan terhadap kecepatan angin dan tekanan udara yang ditunjukkan pada Barometer. 
  9. Jika mengalami kesulitan untuk mempertahankan haluan yang dikemudikan atau haluan yang dilayari akibat pengaruh cuaca buruk atau alur yang ramai.
  10. Ketika terjadi situasi keadaan darurat seperti orang jatuh ke laut, kecelakaan, kebakaran, mendapatkan informasi tentang orang atau kapal yang sedang dalam marabahaya (Distress situation)
  11. Ketika melihat kapal lain yang dicurigai adalah bajak laut (Piracy) yang berupaya mendekat atau menaiki kapal. 
  12. Ketika perwira memutuskan untuk mengambil tindakan yang menyimpang dari aturan P2TL untuk menghindari tubrukan. 
  13. Ketika jangkar kapal larat (drifting)
  14. Ketika menerima peringatan darurat (distress alert) dari kapal lain yang berada pada jarak sama dengan atau kurang dari 100 mil. 
  15. Pada suatu keadaan di mana ada pesawat, helikopter, kapal angkatan Laut atau polisi berada di sekitar kapal.
  16. Pada suatu keadaan di mana perwira jaga merasa lelah sehingga merasa tidak sehat untuk melakukan tugasnya di anjungan.
  17. Ketika perwira selanjutnya atau perwira pengganti sedang dalam kondisi fisik yang tidak fit sehingga dia tidak bersedia untuk mengambil alih dinas jaga dengan efisien.
  18. Jika melihat adanya tumpahan minyak pada permukaan air di sekitar kapal atau di atas maindeck atau ketika mendapat laporan dari AB tentang kondisi tersebut. 
  19. Ketika mendapat pemberitahuan dari kamar mesin bahwa kapal akan melakukan olah gerak.
  20. Ketika perwira sedang dalam situasi tertentu yang membuatnya ragu-ragu terhadap tindakan yang akan diambil seperti yang tertulis dalam master night order. 
  21. Apabila ada panggilan darurat atau panggilan penting dari kantor, agen atau departemen lainnya melalui telepon satelit. 
  22. Jika AB duty tidak memberikan jawaban saat dipanggil oleh perwira jaga dari anjungan. 

Itulah beberapa situasi di mana seorang perwira jaga harus memanggil kapten. Pemanggilan tersebut harus dilakukan seawal mungkin untuk memberikan ruang dan waktu kepada kapten dalam menanggapi situasi dan mengambil keputusan terhadap tindakan yang harus dilakukan. 

Keterlambatan atau kesalahan perwira jaga dalam mengambil keputusan sangat beresiko terhadap keselamatan pelayaran. 

Bahkan dapat mengakibatkan terjadinya keadaan darurat seperti tubrukan, kandas, pencemaran, keterlambatan dan kebocoran serta kerusakan lainnya. 

Sebagai perwira di atas kapal, kita harus memahami dan mengenali situasi dan istilah yang berbeda, maksudnya bahwa kita harus mampu membedakan kapan kita harus:

  • Melakukan pelaporan secara rutin.
  • Memberi informasi yang lengkap kepada kapten kapal. 
  • Dan situasi di mana kita harus memanggil seorang kapten naik ke atas anjungan seperti yang dijelaskan dalam artikel ini.

Setiap perwira jaga yang memiliki keraguan mengenai keselamatan navigasi atau suatu kondisi yang beresiko maka dia wajib memanggil kapten. 

Namun, penting dipahami bahwa kehadiran seorang kapten di anjungan bukan berarti perwira yang sedang melakukan dinas jaga bebas dari tugas-tugasnya melainkan ia harus tetap dan terus bertanggung jawab terhadap tugasnya sebagai perwira (Officer On Watch).

Materi ini juga sering ditanyakan ketika kita melakukan interview di perusahaan pelayaran, secara khusus untuk deck officer. Semoga tulisan ini bermanfaat buat rekan pelaut yang membacanya.

Yakob Taruklangi
Yakob Taruklangi Hi, I am Yakob Taruklangi, I am seafarer working onboard tanker ship as Deck Officer. I have been working since 2019. My hobby is writing and sharing experience with other specially for marine industry, shipping and life at sea.

Post a Comment for "Kapan Perwira Jaga Harus Memanggil Kapten Datang Ke Anjungan"